STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PADA DINAS KOPERASI, UKM DAN PERDAGANGAN KOTA PEMATANGSIANTAR
Abstract
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah. Melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan berupaya memperkuat kapasitas UMKM agar mampu bersaing di tengah dinamika pasar yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan UMKM di Kota Pematangsiantar, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses pengembangannya, serta menganalisis strategi pengembangan yang diterapkan oleh dinas terkait. Pendekatan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah UMKM mengalami pertumbuhan signifikan dari 14.802 unit pada tahun 2020 menjadi 21.979 unit pada tahun 2024. Pertumbuhan ini selaras dengan dampak positif dari pembinaan dan bantuan permodalan yang diterima pelaku UMKM. Meski demikian, sejumlah kendala masih dihadapi, seperti keterbatasan modal, kurangnya tenaga kerja terampil, kendala dalam pemasaran, serta kebutuhan akan peralatan produksi yang memadai. Strategi pengembangan yang diterapkan mencakup pelatihan manajemen, legalitas usaha, digital marketing, serta rencana pembentukan rumah kemasan dan koperasi UMKM. Analisis SWOT menunjukkan bahwa kekuatan UMKM terletak pada kualitas dan inovasi produk, namun tantangan seperti keterbatasan manajerial dan permodalan perlu segera diatasi. Strategi pengembangan yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan riil pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM di Kota Pematangsiantar.
References
Setiyawati, H. (2019). Pengembangan UMKM di Era Digital. Yogyakarta: Deepublish.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Publications. SAGE
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan UMKM.
Copyright (c) 2025 Tiara Sintiya Ambarita, Yusmalinda, Joko Susilo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.